Pergub Nomor 2 Tahun 2018

Salinan 
                                          





GUBERNUR SULAWESI SELATAN 
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN 
NOMOR 2 TAHUN 2018 
TENTANG 
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN PADA DINAS 
PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
GUBERNUR SULAWESI SELATAN, 
Menimbang  : a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) 
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat 
Daerah, maka dalam rangka melaksanakan Urusan 
Pemerintahan bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan 
Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Cabang Dinas 
Pendidikan; 
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- 
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis 
dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik 
Indonesia Nomor : 061/10832/Otda Tanggai 15 Desember 
2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan 
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan 
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan 
Gubemur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata 
Keija Cabang Dinas Pendidikan pada Dinas Pendidikan 
Provinsi Sulawesi Selatan; 
Mengingat           :  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011                                                                                                 tentang 
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
5234); 
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur 
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 5494); 
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014                                                                                                 tentang 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah 
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 5679); 
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014                                                                                                 tentang 
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang 
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 5887); 
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 
tentang Pedoman Pembentukan dan KlasifikasT Cabang 
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara 
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan 
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451); 
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat 
Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi 
Sulawesi Selatan Nomor 293); 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan  :  PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA 
KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN PADA DINAS 
PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN. 

BAB I   
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara 
Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang 
menjadi kewenangan daerah otonom. 
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 
5. Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan. 
6. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. 
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. 
8. Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pendidikan pada Dinas Pendidikan 
Provinsi Sulawesi Selatan. 
9. Kepala Cabang Dinas adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan. 
10. Tugas adalah ikhtisar dari fungsi dan uraian tugas. 

11. Fungsi adalah pekeijaan yang merupakan penjabaran dari uraian tugas. 
12. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang 
merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. 

BAB II 
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN  
Pasal 2 
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk Cabang Dinas Pendidikan, masing- 
masing: 
a. Cabang Dinas Wilayah I, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Maros yang 
meliputi wilayah kerja pelayanan Kabupaten Maros dan Kota Makassar 
bagian utara; 
b. Cabang Dinas Wilayah II, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Gowa yang 
meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Maros dan Kota Makassar 
bagian selatan; 
c. Cabang Dinas Wilayah III, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Bone 
yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Bone dan Kabupaten 
Sinjai; 
d. Cabang Dinas Wilayah IV, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Wajo yang 
meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Wajo dan Kabupaten 
Soppeng; 
e. Cabang Dinas Wilayah V, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Bantaeng 
yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Bantaeng dan 
Kabupaten Bulukumba; 
f. Cabang Dinas Wilayah VI, Kelas A berkedudukan di Benteng Kabupaten 
Kepulauan Selayar yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten 
Kepulauan Selayar; 
g. Cabang Dinas Wilayah VII, Kelas A berkedudukan di Kabupaten 
Jeneponto yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Jeneponto 
dan Kabupaten Takalar; 
h. Cabang Dinas Wilayah VIII, Kelas A berkedudukan di Kota Parepare yang 
meliputi wilayah keija pelayanan Kota Parepare, Kabupaten Barru, dan 
Kabupaten Sidenreng Rappang; 
i. Cabang Dinas Wilayah IX, Kelas A berkedudukan di Kabupaten 
Pangkajene dan Kepulauan yang meliputi wilayah kerja pelayanan 
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 
j. Cabang Dinas Wilayah X, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Pinrang 
yang meliputi wilayah kerja pelayanan Kabupaten Pinrang, Kabupaten 
Enrekang, dan Kabupaten Tana Toraja; k. Cabang Dinas Wilayah XI, 
Kelas A berkedudukan di Kota Palopo yang meliputi wilayah keija 
pelayanan Kota Palopo, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara; 
dan 
k. Cabang Dinas Wilayah XII, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Luwu 
Timur yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Luwu Timur dan 
Kabupaten Luwu Utara. 
(2) Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang masing-masing  dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas yang berada di bawah dan 





bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 

BAB III  
SUSUNAN ORGANISASI 
Pasal3 
(1) Susunan organisasi Cabang Dinas, terdiri dari: 
a. Kepala Cabang Dinas; 
b. Subbagian Tata Usaha; 
c. Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dan Fasilitasi Pendidikan 
Dasar, Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Tinggi; 
d. Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dan Pendidikan Khusus 
Dan Pendidikan Layanan Khusus; dan 
e. Kelompok Jabatan Fungsional. 
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), 
tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
Peraturan Gubernur ini. 
BAB IV 
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS CABANG DINAS 
Bagian Kesatu  
Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Kepala Cabang Dinas 
Pasal 4 
(1) Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam 
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang 
menjadi kewenangan daerah berdasarkan pelimpahan kewenangan dari 
Gubemurberdasarkan wilayah kerja. 
(2) Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1),mempunyai fungsi: 
a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan 
lingkup bidang tugas dan wilayah keijanya, berdasarkan pelimpahan 
kewenangan dari Gubernur; 
b. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan 
sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan 
pelimpahan kewenangan dari Gubernur; 
c. koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang 
tugas dan wilayah kerjanya; dan 
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas 
dan fungsinya. 
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 
a. menyusun rencana kegiatan Cabang Dinassebagai pedoman dalam 
pelaksanaan tugas; 





b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam 
lingkungan Cabang Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan 
tugas; 
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani 
naskah dinas; 
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 
f. mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, 
keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan Cabang 
Dinas berdasarkan wilayah kerja; 
e. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program sesuai 
dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan 
pelimpahan kewenangan dari Gubernur; 
f. melaksanakan koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program 
dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, 
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur; 
g. melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi sesuai dengan 
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; 
h. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan 
lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi 
Cabang Dinas; 
i. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan; 
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Cabang Dinas dan 
memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan 
perumusan kebijakan; dan 
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai 
dengan bidang tugasnya. 

Bagian Kedua  
Tugas dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha 
Pasal 5 
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yangmempunyai 
tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan 
pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, 
kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan Cabang Dinas.





(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman 
dalam pelaksanaan tugas; 
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam 
lingkungan Subbagian Tata Usahauntuk mengetahui perkembangan 
pelaksanaan tugas; 
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani 
naskah dinas; 
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Cabang 
Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi 
pelaksanaan kegiatan; 
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program 
Cabang Dinas; 
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan 
informasi; 
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; 
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; 
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasikeuangan; 
l. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan; 
m. menggordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan 
tatalaksana; 
n. mengoordinasikan                dan melakukan              pelaksanaan             urusan 
kerumahtanggaan; 
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; 
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan 
nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; 
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan; 
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala SubbagianTata 
Usahadan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan 
perumusan kebijakan; dan 
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai 
dengan bidang tugasnya. 





Bagian Ketiga   
Tugas dan Uraian Tugas Kepala Seksi 
Pasal 6 
(1) Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dan Fasilitasi Pendidikan Dasar, 
Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Tinggidipimpin oleh Kepala Seksi 
yang mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam 
mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan kebijakan 
teknissebagian urusan pemerintahan bidang Pendidikan terkait pembinaan 
peserta didik dan pembangunan karakter, teknis kelembagaan serta sarana 
dan prasarana, teknis kurikulum dan penilaian, sebagai bagian dari urusan 
pemerintahan bidang pendidikan menengah atas dan fasilitasi pendidikan 
anak usia dini, Pendidikan dasar, pendidikan masyarakat dan pendidikan 
tinggi. 

(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas 
Dan Fasilitasi Pendidikan Dasar, Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan 
Tinggisebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam 
lingkungan Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dan Fasilitasi 
Pendidikan Dasar, Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Tinggiuntuk 
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani 
naskah dinas; 
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan 
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan pelimpahan 
kewenangan dari Gubernur; 
g. melakukan koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan 
kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, 
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur; 
h. melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi sesuai dengan 
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; 
i. mengoordinasikan dan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan 
lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka 
pelaksanaan tugas dan fungsi; 
j. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan; 
k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pembinaan 
Sekolah Menengah Atas Dan Fasilitasi Pendidikan Dasar, Pendidikan 
Masyarakat Dan Pendidikan Tinggidan memberikan saran pertimbangan 
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan 
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan 
sesuai dengan bidang tugasnya. 





Pasal 7 
(1) Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dan Pendidikan Khusus Dan 
Pendidikan Layanan Khususdipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai 
tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam mengoordinasikan, 
menyiapkan bahan dan melakukan kebijakan teknissebagian urusan 
pemerintahan bidang pendidikan terkait pembinaan peserta didik dan 
pembangunan karakter, teknis kelembagaan serta sarana prasarana, teknis 
kurikulum dan penilaian, sebagai bagian dari urusan pemerintahan bidang 
Pendidikan Menengah Kejuruan dan PKPLK Dinas Pendidikan Provinsi 
Sulawesi Selatan. 

(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Sekolah Menengah 
Kejuruan Dan Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan 
Khusussebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam 
lingkungan Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dan 
Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khususuntuk mengetahui 
perkembangan pelaksanaan tugas; 
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani 
naskah dinas; 
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan 
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan pelimpahan 
kewenangan dari Gubernur; 
g. melakukan koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan 
kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, 
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur; 
h. melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi sesuai dengan 
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; 
i. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan 
lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; 
j. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan; 
k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pembinaan 





Sekolah Menengah Kejuruan Dan Pendidikan Khusus Dan Pendidikan 
Layanan Khususdan memberikan saran pertimbangan kepada atasan 
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan 
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai 
dengan bidang tugasnya. 

BAB VI   
JABATAN FUNGSIONAL 
Pasal 8 
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, 
adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsionalpada Cabang Dinas dilaksanakan 
berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 


BAB VII   
TATA KERJA 
Pasal 9 
(1) Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip 
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baikantar unit yang dipimpinnya, 
dengan unit organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani 
Urusan Pemerintahan yang sama maupun dengan organisasi Perangkat 
Daerah dan instansi lain yang terkait di daerah. 
(2) Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan sistem pengendalian internal di 
lingkungan masin-masing. 
(3) Kepala Cabang Dinas bertanggung)awab memimpin dan mengkoordinasikan 
bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan 
tugas bawahan. 
(4) Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan 
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. 

BAB VIII   
PEMBIAYAAN  

Pasal 10 
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan Cabang Dinas dibebankan pada  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak 
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 





BAB IX 
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN  
Pasal 11 
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan  fungsional di lingkungan Cabang Dinas, dilaksanakan oleh Gubemur 
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BAB X  
KETENTUAN PENUTUP  
Pasal 12 
Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi  Selatan. 
Ditetapkan di Makassar 
Pada tanggal 19 Januari 2018 
GUBERNUR SULAWESI SELATAN, 

                          ttd 

Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. 
Diundangkan di Makassar 
Pada tanggal 19 Januari 2018 
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI  SULAWESI SELATAN, 

                    ttd 

Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si., M.M. 
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 2 





LAMPIRAN  : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN  
NOMOR          :       TAHUN 2018 
TANGGAL  : 19 Januari 2018 
TENTANG  : ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG DINAS 
PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN 
PROVINSI SULAWESI SELATAN

BAGAN STRUKTUR  
CABANG DINAS PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN  
PROVINSI SULAWESI SELATAN 




KEPALA CABANG DINAS 







SUB BAGIAN   TATA USAHA 







KELOMPOK JABATAN 
FUNGSIONAL 












 
 
 
 
 
 
 




SEKSI 
PEMBINAAN SEKOLAH 
MENENGAH ATAS DAN 
FASILITASI PENDIDIKAN 
DASAR, PENDIDIKAN 
MASYARAKAT DAN PENDIDIKAN 
TINGGI 
SEKSI 
PEMBINAAN SEKOLAH 
MENENGAH KEJURUAN DAN 
PENDIDIKAN KHUSUS DAN 
PENDIDIKAN LAYANAN 
KHUSUS 
 























GUBERNUR SULAWESI SELATAN, 

                          ttd 

Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyerahan Bantuan Komputer