Pergub Nomor 2 Tahun 2018
Salinan
GUBERNUR SULAWESI
SELATAN
PERATURAN
GUBERNUR
SULAWESI SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2018
NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA
KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN
PADA
DINAS
PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dalam rangka melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Cabang Dinas
Pendidikan;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dalam rangka melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Cabang Dinas
Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis
dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 061/10832/Otda Tanggai 15 Desember
2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis
dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 061/10832/Otda Tanggai 15 Desember
2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata
Keija Cabang Dinas Pendidikan pada Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Selatan;
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata
Keija Cabang Dinas Pendidikan pada Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Selatan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Nomor 5679);
4. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan KlasifikasT Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
tentang Pedoman Pembentukan dan KlasifikasT Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 293);
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 293);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA CABANG DINAS PENDIDIKAN PADA
DINAS
PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN.
PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Gubernur
ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah
adalah Provinsi Sulawesi
Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah
Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan
pemerintahan
yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah
Gubernur Sulawesi
Selatan.
4. Sekretaris
Daerah adalah
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan.
5. Peraturan Gubernur adalah
Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan.
6. Dinas adalah Dinas
Pendidikan Provinsi
Sulawesi Selatan.
7. Kepala Dinas adalah
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Selatan.
8. Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pendidikan pada Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi
Selatan.
9. Kepala Cabang
Dinas adalah Kepala Cabang Dinas
Pendidikan.
10. Tugas adalah ikhtisar dari fungsi dan
uraian tugas.
11. Fungsi adalah pekeijaan yang merupakan
penjabaran dari uraian tugas.
12. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan
atas semua tugas jabatan
yang
merupakan
upaya pokok
yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB
II
PEMBENTUKAN
DAN
KEDUDUKAN
Pasal
2
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk
Cabang Dinas Pendidikan,
masing-
masing:
a. Cabang Dinas Wilayah
I, Kelas A berkedudukan
di Kabupaten Maros
yang
meliputi wilayah kerja pelayanan Kabupaten Maros dan Kota Makassar
bagian utara;
bagian utara;
b. Cabang
Dinas Wilayah
II,
Kelas A berkedudukan di Kabupaten Gowa
yang
meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Maros dan Kota Makassar
bagian selatan;
meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Maros dan Kota Makassar
bagian selatan;
c. Cabang Dinas Wilayah
III, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Bone
yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Bone dan Kabupaten
Sinjai;
yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Bone dan Kabupaten
Sinjai;
d. Cabang Dinas Wilayah IV, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Wajo yang
meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Wajo dan Kabupaten
Soppeng;
meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Wajo dan Kabupaten
Soppeng;
e. Cabang
Dinas Wilayah V, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Bantaeng
yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Bantaeng dan
Kabupaten Bulukumba;
yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Bantaeng dan
Kabupaten Bulukumba;
f. Cabang Dinas Wilayah
VI, Kelas A berkedudukan di Benteng
Kabupaten
Kepulauan Selayar yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten
Kepulauan Selayar;
Kepulauan Selayar yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten
Kepulauan Selayar;
g. Cabang Dinas Wilayah VII, Kelas A berkedudukan di Kabupaten
Jeneponto yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Jeneponto
dan Kabupaten Takalar;
Jeneponto yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Jeneponto
dan Kabupaten Takalar;
h. Cabang
Dinas Wilayah VIII, Kelas
A berkedudukan di Kota Parepare yang
meliputi wilayah keija pelayanan Kota Parepare, Kabupaten Barru, dan
Kabupaten Sidenreng Rappang;
meliputi wilayah keija pelayanan Kota Parepare, Kabupaten Barru, dan
Kabupaten Sidenreng Rappang;
i. Cabang Dinas Wilayah IX, Kelas A berkedudukan di Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan yang meliputi wilayah kerja pelayanan
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Pangkajene dan Kepulauan yang meliputi wilayah kerja pelayanan
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
j. Cabang Dinas Wilayah
X, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Pinrang
yang meliputi wilayah kerja pelayanan Kabupaten Pinrang, Kabupaten
Enrekang, dan Kabupaten Tana Toraja; k. Cabang Dinas Wilayah XI,
Kelas A berkedudukan di Kota Palopo yang meliputi wilayah keija
pelayanan Kota Palopo, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara;
dan
yang meliputi wilayah kerja pelayanan Kabupaten Pinrang, Kabupaten
Enrekang, dan Kabupaten Tana Toraja; k. Cabang Dinas Wilayah XI,
Kelas A berkedudukan di Kota Palopo yang meliputi wilayah keija
pelayanan Kota Palopo, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara;
dan
k. Cabang Dinas Wilayah XII, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Luwu
Timur yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Luwu Utara.
Timur yang meliputi wilayah keija pelayanan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Luwu Utara.
(2) Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas yang berada di bawah dan
bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas.
BAB
III
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal3
(1) Susunan organisasi Cabang Dinas, terdiri
dari:
a. Kepala Cabang
Dinas;
b. Subbagian Tata
Usaha;
c. Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dan Fasilitasi Pendidikan
Dasar, Pendidikan
Masyarakat
Dan Pendidikan Tinggi;
d. Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dan Pendidikan Khusus
Dan Pendidikan Layanan
Khusus; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2),
tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
BAB
IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS CABANG DINAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, Dan
Uraian Tugas Kepala Cabang
Dinas
Pasal
4
(1) Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang
menjadi kewenangan daerah berdasarkan pelimpahan kewenangan dari
Gubemurberdasarkan wilayah kerja.
menjadi kewenangan daerah berdasarkan pelimpahan kewenangan dari
Gubemurberdasarkan wilayah kerja.
(2) Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),mempunyai fungsi:
pada ayat (1),mempunyai fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan
dan program sesuai dengan
lingkup bidang
tugas dan wilayah keijanya, berdasarkan pelimpahan
kewenangan dari Gubernur;
kewenangan dari Gubernur;
b. koordinasi dan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
program dan kegiatan
sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan
pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan
pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
c. koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup
bidang
tugas dan wilayah kerjanya; dan
tugas dan wilayah kerjanya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas
dan fungsinya.
dan fungsinya.
(3) Uraian tugas
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Cabang Dinassebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan
dan
memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Cabang
Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat
sesuai dengan bidang tugasnya;
f. mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan program,
keuangan, umum,
perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan Cabang
Dinas berdasarkan wilayah kerja;
Dinas berdasarkan wilayah kerja;
e. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program sesuai
dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan
pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan
pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
f. melaksanakan koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program
dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya,
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya,
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
g. melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi sesuai dengan
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
h. melaksanakan koordinasi dan
konsultasi dengan lembaga pemerintah
dan
lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Cabang Dinas;
lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Cabang Dinas;
i. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
perundang-undangan;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Cabang Dinas dan
memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai
dengan bidang tugasnya.
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan
Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal
5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yangmempunyai
tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan
pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum,
kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan Cabang Dinas.
tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan
pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum,
kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan Cabang Dinas.
(2) Uraian tugas
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman
dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan
dan
memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Subbagian Tata Usahauntuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
lingkungan Subbagian Tata Usahauntuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat
sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Cabang
Dinas sehingga
terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi
pelaksanaan kegiatan;
pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
Cabang Dinas;
Cabang Dinas;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan
informasi;
informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi
umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan
kepegawaian dan
hukum;
k. mengoordinasikan
dan
melakukan pelayanan
administrasikeuangan;
l. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. menggordinasikan dan
melakukan administrasi
pelayanan organisasi
dan
tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan
pelaksanaan urusan
kerumahtanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan
nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja
pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
perundang-undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala SubbagianTata
Usahadan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
Usahadan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan
atasan
sesuai
dengan bidang tugasnya.
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Tugas dan
Uraian Tugas Kepala Seksi
Pasal
6
(1) Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dan Fasilitasi Pendidikan Dasar,
Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Tinggidipimpin oleh Kepala Seksi
yang mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam
mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan kebijakan
teknissebagian urusan pemerintahan bidang Pendidikan terkait pembinaan
peserta didik dan pembangunan karakter, teknis kelembagaan serta sarana
dan prasarana, teknis kurikulum dan penilaian, sebagai bagian dari urusan
pemerintahan bidang pendidikan menengah atas dan fasilitasi pendidikan
anak usia dini, Pendidikan dasar, pendidikan masyarakat dan pendidikan
tinggi.
yang mempunyai tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam
mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan kebijakan
teknissebagian urusan pemerintahan bidang Pendidikan terkait pembinaan
peserta didik dan pembangunan karakter, teknis kelembagaan serta sarana
dan prasarana, teknis kurikulum dan penilaian, sebagai bagian dari urusan
pemerintahan bidang pendidikan menengah atas dan fasilitasi pendidikan
anak usia dini, Pendidikan dasar, pendidikan masyarakat dan pendidikan
tinggi.
(2) Uraian tugas
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Sekolah Menengah
Atas
Dan Fasilitasi Pendidikan
Dasar, Pendidikan Masyarakat Dan
Pendidikan
Tinggisebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
Tinggisebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan
dan
memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi
Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dan Fasilitasi
Pendidikan Dasar, Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Tinggiuntuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
Pendidikan Dasar, Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Tinggiuntuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat
sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi
pelaksanaan kebijakan
dan program sesuai dengan
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan pelimpahan
kewenangan dari Gubernur;
kewenangan dari Gubernur;
g. melakukan koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan
kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya,
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya,
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
h. melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi sesuai dengan
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
i. mengoordinasikan dan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi;
lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi;
j. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
perundang-undangan;
k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pembinaan
Sekolah Menengah Atas Dan Fasilitasi Pendidikan Dasar, Pendidikan
Masyarakat Dan Pendidikan Tinggidan memberikan saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
Sekolah Menengah Atas Dan Fasilitasi Pendidikan Dasar, Pendidikan
Masyarakat Dan Pendidikan Tinggidan memberikan saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal
7
(1) Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dan Pendidikan Khusus Dan
Pendidikan Layanan Khususdipimpin oleh Kepala Seksi
yang mempunyai
tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam mengoordinasikan,
menyiapkan bahan dan melakukan kebijakan teknissebagian urusan
pemerintahan bidang pendidikan terkait pembinaan peserta didik dan
pembangunan karakter, teknis kelembagaan serta sarana prasarana, teknis
kurikulum dan penilaian, sebagai bagian dari urusan pemerintahan bidang
Pendidikan Menengah Kejuruan dan PKPLK Dinas Pendidikan Provinsi
Sulawesi Selatan.
tugas membantu Kepala Cabang Dinas dalam mengoordinasikan,
menyiapkan bahan dan melakukan kebijakan teknissebagian urusan
pemerintahan bidang pendidikan terkait pembinaan peserta didik dan
pembangunan karakter, teknis kelembagaan serta sarana prasarana, teknis
kurikulum dan penilaian, sebagai bagian dari urusan pemerintahan bidang
Pendidikan Menengah Kejuruan dan PKPLK Dinas Pendidikan Provinsi
Sulawesi Selatan.
(2) Uraian tugas
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan Dan Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan
Khusussebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
Khusussebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan
dan
memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dan
Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khususuntuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khususuntuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat
sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan
program sesuai dengan
lingkup bidang
tugas dan wilayah kerjanya, berdasarkan pelimpahan
kewenangan dari Gubernur;
kewenangan dari Gubernur;
g. melakukan koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan
kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya,
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya,
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur;
h. melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi sesuai dengan
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
i. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan
lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
j. menilai kinerja pegawai Aparatur
Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
perundang-undangan;
k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan Dan Pendidikan Khusus Dan Pendidikan
Layanan Khususdan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
Layanan Khususdan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
dengan bidang tugasnya.
BAB VI
JABATAN
FUNGSIONAL
Pasal
8
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e,
adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsionalpada Cabang Dinas dilaksanakan
berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB
VII
TATA KERJA
Pasal
9
(1) Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baikantar unit yang dipimpinnya,
dengan unit organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani
Urusan Pemerintahan yang sama maupun dengan organisasi Perangkat
Daerah dan instansi lain yang terkait di daerah.
dengan unit organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani
Urusan Pemerintahan yang sama maupun dengan organisasi Perangkat
Daerah dan instansi lain yang terkait di daerah.
(2) Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan sistem pengendalian internal di
lingkungan masin-masing.
lingkungan masin-masing.
(3) Kepala Cabang Dinas bertanggung)awab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahan.
bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahan.
(4) Kepala Cabang
Dinas dalam melaksanakan
tugas melakukan pembinaan
dan
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal
10
Pembiayaan untuk
mendukung kegiatan Cabang Dinas dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
IX
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal
11
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan
fungsional di lingkungan Cabang Dinas, dilaksanakan oleh Gubemur
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB
X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
12
Peraturan
Gubemur ini mulai berlaku
pada tanggai diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di
Makassar
Pada tanggal
19 Januari 2018
GUBERNUR
SULAWESI SELATAN,
ttd
Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H.,
M.Si.,
M.H.
Diundangkan di
Makassar
Pada tanggal 19 Januari 2018
Pada tanggal 19 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ttd
Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si.,
M.M.
BERITA DAERAH PROVINSI
SULAWESI
SELATAN TAHUN 2018 NOMOR
2
LAMPIRAN
: PERATURAN
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
NOMOR : TAHUN 2018
NOMOR : TAHUN 2018
TANGGAL : 19
Januari 2018
TENTANG : ORGANISASI DAN TATA KERJA CABANG
DINAS
PENDIDIKAN PADA
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PROVINSI SULAWESI SELATAN
BAGAN STRUKTUR
CABANG DINAS PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PROVINSI SULAWESI SELATAN
KEPALA CABANG
DINAS
|
||||||||||||
SUB BAGIAN TATA USAHA
|
||||||||||||
KELOMPOK
JABATAN
FUNGSIONAL |
||||||||||||
SEKSI
PEMBINAAN SEKOLAH
MENENGAH ATAS
DAN
FASILITASI PENDIDIKAN
DASAR, PENDIDIKAN
MASYARAKAT DAN PENDIDIKAN
TINGGI
|
SEKSI
PEMBINAAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
DAN
PENDIDIKAN KHUSUS DAN
PENDIDIKAN
LAYANAN
KHUSUS |
|||||||||||
GUBERNUR
SULAWESI SELATAN,
ttd
Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H.,
M.Si.,
M.H.
Komentar